AKAD IJARAH
A.
PENGERTIAN
IJARAH
Secara bahasa ijarah berasal dari bahasa arab al-ajru (الاخر) yang
memiliki makna imbalan terhadap suatu pekerjaan atau upah, sewa, jasa.Sedangkan
secara istilah, ijarah adalah transaksi pemindahan hak guna atau manfaat atas
suatu barang atau jasa melalui sewa/upah dalam waktu tertentu tanpa adanya
pemindah hak atas barang tersebut.
Adapaun pengertian ijarah menurut para ulama-ulama:
1.
Menurut Imam syafi’i, ijarah adalah transaksi tertentu terhadap suatu
manfaat yang dituju bersifat mubah dengan imbalan tertentu.
2.
Menurut imam hanafi, ijarah yaitu akad atas kemanfaatan tertentu dengan
pengganti (upah).
3.
Menurut jumhur ulama fiqh, ijarah yaitu menjual suatu manfaat yang boleh
disewakan, serta hanya manfaatnya bukan bendanya yang disewakan .
B.
JENIS
AKAD IJARAH
Berdasarkan objek yang disewakan
Berdaarkan objek yang disewakan, ijarah dapat dibagi 2 (dua),
yaitu:
1.
Manfaat
atas aset yang tidak bergerak seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil,
motor, pakaian, dan sebagainya;
2.
Manfaat
atas jasa berassal dari karya atau dari pekerjaan seseorang.
Berdasarkan
PSAK 107
Berdasarkan
PSAK 107, ijarah dapat dibagi 3 (tiga), namun yang telah dikenal secara luas
adalah dua jenis ijarah yang disebutkan pertama, yaitu sebagai berikut.
1.
Ijarah
merupakan sewa menyewa objek ijarah tanpa perpindahan resiko dan manfaat yang
terkait kepemilikan aset terkait, dengan atau tanpa wa’ad untuk memindahkan
kepemilikan dari pemilik (mu’jir) kepada penyewa (musta’jir) pada saat
tertentu.
2.
Ijarah
muttahiya bin tamlik adalah ijarah dengan wa’ad perpindahan kepemilikan aset
yang di ijarahkan pada saat tertentu.
Perpindahan kepemilikan suatu aset yang disewakan dari pemilik
kepada penyewa, dalam ijarah muntahiya bin tamlik dapat dilakukan jika seluruh
pembayaran sewa atas objek ijarah yang dialihkan telah diselesaikan dan objek
ijarah telah diserahkan kembali kepada pemberi sewa.
Kemudian untuk perpindahan kepemilikan akan dibuat akat baru,
terpisah dari akat ijarah sebelumnya.
Perpindahan kepemilikan dapat dilakukan melalui:
a.
Hibah;
b.
Penjualan;
di mana harga harus disepakati kedua belah pihak sebelum akad penjualan, namun
pelaksanaan penjualan dapat dilakukan:
1)
Sebelum
akad berakhir,
2)
Setelah
akad berakhir,
3)
Penjualan
secara bertahap sesuai dengan wa’ad (janji) pemberi sewa. Untuk perpindahan
secara bertahap, harus ditentukan bagian penyewa setiap kali ia melakukan
pembayaran dari harga total sampai ia memiliki aset tersebut secara penuh
diakhir kontrak.
3.
Jual
dan ijarah adalah transaksi menjual objek ijarah kepada pihak lain, dan
kemudian menyewa kembali objek ijarah tersebut yang telah dijual tersebut.
Alasannya dilakukan transaksi tersebut bisa saja sipemilik asad membutuhkan
uang sementara ia masih memerlikan manfaat dari ased tersebut. Transaksi jual
dan ijarah harus merupakan transaksi yang terpisah dan tidak saling bergantung
(ta’alluq) sehingga harga jual harus dilakukan pada nilai wajar dan penjual
akan mengakui keuntungan atau kerugian pada periode terjadinya penjualan dalam
laporan laba rugi. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari transaksi jual
tidak dapat diakui sebagain pengurang atau penambah beban ijarah yang muncul
karena ia menjadi penyewa.
4.
Ijarah
lanjut menyewakan lebih lanjut kepada pihak lain atas ased yang sebelumnya
disewa dari pemilik. Jika suatu entitas menyewa objek ijarah untuk disewa
lanjutkan, maka entitas mengakui sebagai beban ijarah (sewa tangguhan) untuk
pembayaran ijarah jangka panjang sebagai beban ijarah untuk sewa jangka pendek.
C.
SYARAT DAN RUKUN IJARAH
Rukun
Ijarah
Menurut Ulama Hanafiyah, rukun
ijarah adalah ijab dan Qabul, antara lain dengan menggunakan kalimat :
al-ijarah, al-isti’jar, al-iktira’ dan al-ikra’.
Adapun menurut Jumhur Ulama , rukun ijarah ada 4 yaitu:
1. ‘Aqid ( orang yang akad).
2. Shigat akad.
3. Ujrah (upah).
4. Manfaat
2. Syarat Ijarah
Syarat ijarah terdiri dari empat macam, sebagaimana syarat dalam jual beli, yaitu syarat Al-inqad ( terjadinya akad), syarat an-nafadz ( syarat pelaksanaan akad), syarat sah, dan syarat lazim.
Adapun menurut Jumhur Ulama , rukun ijarah ada 4 yaitu:
1. ‘Aqid ( orang yang akad).
2. Shigat akad.
3. Ujrah (upah).
4. Manfaat
2. Syarat Ijarah
Syarat ijarah terdiri dari empat macam, sebagaimana syarat dalam jual beli, yaitu syarat Al-inqad ( terjadinya akad), syarat an-nafadz ( syarat pelaksanaan akad), syarat sah, dan syarat lazim.
a. Syarat Terjadinya Akad
Syarat Al-inqad ( terjadinya akad) berkaitan dengan akid,
zat akad dan tempat akad. Sebagaimana telah dijelaskan dalam
jual beli, menurut Ulama Hanafiyah, ‘Aqid orang yang melakukn akad
disyaratkan harus berakal dan mumayyiz (minimal 7 tahun), serta tidak disyaratkan
harus baligh. Akan tetapi, jika bukan barang miliknya sendiri, akad ijrah anak
mumayyiz, dipandang sah bila diijinkan walinya.
Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah mensyaratkan orang yang
akad harus mukallaf, yaitu baligh dan berakal, sedangkan anak mumayyiz
belum dapat dikategorikan ahli akad.
b. Syarat Pelaksanaan (an-nafadz) Agar
ijarah terlaksana, brang harus dimiliki oleh ‘aqid (orang yang akad) atau ia
yang memiliki kekuasaan penuh untuk akad (ahliah). Dengan demikian,
ijarah al-fudhul (ijarah yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki
kekuasaan atau tidak diijinkan oleh pemiliknya) tidak dapat menjadkan adanya
ijarah.
Syarat
Sah Ijarah
Keabsahan ijarah sangat berkaitan
dengan ‘aqid (orang yang akad), ma’qud alaih (barang menjadi objek
akad), ujrah (upah) dan zat akad (nafs al-aqad), yaitu:
a. Adanya keridhaan dari kedua pihak
yang akad. Syarat ini didasarkan pada fir man Allah SWT QS. An-Nisa:29
“hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakai harta sesamamu dengan jalan yang batal, kecuali dengan jalan perniagaan
yang yang dilakukan suka sama suka.”
Ijarah dapat dikategorikan jual beli sebab mengandung
unsur pertukaran harta. Syarat ini berkaitan dengan ‘aqid.
b. Ma’qud ‘Alaih bermanfaat dengan
jelas. Adanya kejelasan pada ma’qud
alaih (barang) menghilangkan pertentangan diantara ‘aqid. Diantara cara untuk
mengetahui ma’qud ‘alaih adalah dengan menjelaskan manfaatnya, pembatasan
waktu, atau menjelaskan jenis pekerjaan jika ijarah atas pekerjaan atau jasa
seseorang.
c. Ma’qud alaih (barang) harus dapat
memenuhi secara syara’. Dipandang tidak sah menyewa hewan untuk untuk berbicara
dengan anaknya, sebab hal itu sangat mustahil atau dipandang tidak sah menyewa
seseorang perempuan yang sedang haid untuk membersihkan mesjid sebab diharamkan
syara’.
d. Kemanfaatan benda dibolehkan
menurut Syara’
D.
DASAR
HUKUM
Para fuqaha sepakat bahwa ijarah merupakan
akad yang diperbolehkan oleh syara’, kecuali beberapa ulama, seperti Abu Bakar
Al-Asham, Isma’il bin ‘Aliyah, Hasan Al-Bashri, Al-Qasyani, Nahrawani, dan Ibnu
Kisan. Mereka tidak memperbolehkan Ijarah, karena ijarah adalah jual beli
manfaat, sedangkan manfaat pada saat dilakukan akad, tidak bisa
diserahterimakan. Setelah beberapa waktu barulah manfaat itu dapat dinikmati sedikit
demi sedikit. Sedangkan sesuatu yang tidak ada pada waktu pada waktu akad tidak
boleh diperjual belikan. Akan tetapi, pendapat tersebut disanggah oleh
ibn Rush, bahwa manfaat walaupun pada waktu akad belum ada, tetapi pada
galibnya ia (manfaat) akan terwujud, dan inilah yang menjadi perhatian serta
pertimbangan syara’.
Alasan Jumhur Ulama tentang dibolehkannya ijarah adalah,
Alasan Jumhur Ulama tentang dibolehkannya ijarah adalah,
a.
QS. Ath-thalaq (65) ayat 6:
Artinya : Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu
bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka
untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah
ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga
mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka
berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala
sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh
menyusukan (anak itu) untuknya.
b.
QS. Al-Qashash (28) ayat 26 dan 27:
Aritnya : (26). Salah seorang dari kedua wanita itu
berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita),
karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada
kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. (27). Berkatalah dia (Syu´aib):
"Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari
kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika
kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka
aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk
orang-orang yang baik"
c.
Hadis Aisyah
Dari Urwah bin Zubair bahwa sesungguhnya Aisyah ra.istri
nabi SAW berkata : Rasulallah SAW dan Abu Bakar menyewa seorang laki-laki dari
suku bani Ad Dayl, penunjuk jalan yang mahir, dan ia masih memeluk agama orang
kafir quraisy. Nabi dan Abu Bakar kemudian menyerahkan kepadanya kendaraan
mereka, dan mereka berdua menjanjikan kepadanya untuk bertemu di Gua Syur
dengan kendaraan mereka setelah tiga hari pada pagi hari selasa. (H.R Bukhori)
Perbedaan
ijarah dengan sewa
No
|
Keterangan
|
Ijarah
|
Sewa
|
1.
|
Objek
|
Manfaat
barang dan jasa
|
Manfaat
barang saja
|
2.
|
Metode
pembayaran
|
Tergantung
atau tidak tergantung pada kondisi barang atau jasa yang disewa.
|
Tidak tergantung pada kondisi yang disewa.
|
3.
|
Perpindahan
kepemilikan
|
a.
Ijarah.
Tidak ada
perpindahan kepemilikan
b.
IMBT.
Janji untuk
menjual/menghibahkan diawal akad.
|
a.
Sewa guna
operasi: tidak ada tranfsfer kepemilikan
b.
Sewa guna
opsi: memiliki opsi membeli di akhir masa sewa
|
4.
|
Jenis leasing
lainnya
|
a.
Leace
purchace (tidak dibolehkan karena akadnya gharar, yakni antara sewa dan beli
b.
Sale and
lease back (dibolehkan)
|
a.
Lease
purchase (dibolehkan)
b.
Sale and
lease back (dibolehkan)
|
Daftar Pustaka
Muhammad syafi’I Antonio, bank syariah
: dari teori ke praktik (Jakarta : gema inzani dan tazkia cendekia,
2001).
Nurhayati sri, wasilah: Akuntansi Syariah di Indonesia (jakarta :selemba empat, 2017).
Nurhayati sri, wasilah: Akuntansi Syariah di Indonesia (jakarta :selemba empat, 2017).
Nama Kelompok 6
Al Fiyanti
Muhammad Wigar Dapa Rafky Putra
M. Fachry Franadipa
Uni Sentia
Good job guys..
BalasHapusTerimakasih, sedikit membantu
BalasHapusAwesome..
BalasHapusAwesome..
BalasHapusMakasih ilmunye kak.
BalasHapusMakasih mbak semua ini sangat bermanfaat
BalasHapusMakasih mbak semua ini sangat bermanfaat
BalasHapusMasyaAllah semoge bermanfaat ilmu nye
BalasHapusMantap djiwa
BalasHapus